Rabu, 02 Maret 2011

Membuat Aplikasi Sederhana Menghitung PPh Terutang Secara Otomatis dan Manual

Tulisan ini sebetulnya sudah pernah saya bahas sebelumnya yang berjudul Tips Microsoft Excel : Menghitung PPh Terutang Dalam SPT Tahunan, tips kali ini hampir sama tapi Insya Allah saya berusaha permudah lagi agar bisa lebih dipahami sekaligus untuk menjawab pertanyaan yang sering hinggap dalam pikiran kita selaku karyawan, apakah benar atau tidak pemotongan pajak kita oleh perusahaan/instansi tempat kttia bekerja.
Daripada kita bingung dan terus merasa curiga kenapa tidak mencoba aplikasi sederhana yang saya buat ini, Insya Allah akan membuktikan kebenaran tersebut dengan catatan selama tahun pajak tersebut (Januari-Desember) tidak ada kenaikan gaji atau tunjangan lainnya atau tidak berhenti ditengah jalan dengan kata lain selama tahun tersebut kita menerima penghasilan tetap tanpa ada perubahan (atau sesuai dengan bukti potong yang diterima).
Sebelumnya yang harus selalu kita pahami adalah mengenai tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (Tarif PPh Pasal 17 UU PPh), yaitu batasan-batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak, perhatikan tabel dibawah ini :
Penjelasan :
  • Jika penghasilan Netto kita kurang dari atau sampai dengan 50 juta maka kena tarif pasal 17 UU KUP sebesar 5%.
  • Jika penghasilan netto kita lebih dari 50 juta tapi kurang dari atau sampai dengan 250 juta, maka lapisan pertama atau 50 juta kena 5% dan sisanya (lapisan kedua) kena 15%.
  • Jika penghasilan kita lebih dari 250 juta tapi kurang dari atau sampai dengan 500 juta, maka lapisan pertama yaitu 50 juta kena 5%, lapisan kedua atau 200 juta kena 15% dan sisanya (lapisan ketiga) kena 25%.
  • Dan jika penghasilan kita lebih dari 500 juta, maka lapisan pertama atau 50 juta kena 5%, lapisan kedua atau 200 juta kena 15%, lapisan ketiga atau 250 juta kena 25% dan sisanya (lapisan keempat) kena 30%.
Aplikasi yang saya buat tidak mendetail seperti yang ada di Bukti potong PPh pasal 21 1721-A1 atau A2 tapi lebih kepada memberikan gambaran secara umum darimana nilai PPh terutang itu muncul sehingga kita sebagai karyawan akan tahu seperti apa perhitungannya.
Makanya selain PPh Terutang yang muncul secara otomatis akan ada perhitungan manualnya sebagai pembuktiannya sekaligus menjelaskan penjelasan diatas dalam bentuk itungan.
Untuk temen-temen yang bekerja sebagai status Karyawan swasta dan sudah mendapatkan Bukti Potong 1721-A1, coba perhatikan point 16 atau yang ada tulisan JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN  PPh PASAL 21 (SETAHUN / DISETAHUNKAN).
Dan untuk temen-temen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil coba perhatikan Bukti Potong 1721-A2, coba perhatikan point 15 atau yang ada tulisan JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN  PPh PASAL 21 (SETAHUN / DISETAHUNKAN).
Caranya adalah dengan memasukan angka yang tertera di point 15/16 di Bukti potong tersebut, diaplikasi yang sudah saya sediakan kemudian untuk PTKP nantinya tinggal memilih sesuai dengan yang tertera di Bukti potong tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Web Hosting | Top Hosting